Pages

Rabu, 04 November 2009

Belenggu Tradisi Pernikahan Dini

Di Indonesia masih sering terjadi praktek pernikahan anak di bawah umur. UU Perkawinan dari tahun 1974 juga tidak tegas melarang praktek itu. Menurut UU Perkawinan, seorang anak perempuan baru boleh menikah di atas usia 16 tahun, seorang anak lelaki di atas usia 18 tahun. Tapi ada juga dispensasi. Jadi, Kantor Urusan Agama, KUA, masih sering memberi dispensasi untuk anak perempuan di bawah 16 tahun.

Salam jumpa pendengar, saya Noni Arni.

Perspektif perempuan kali ini akan menyajikan tema mengenai perkawinan usia dini yang hingga kini masih marak terjadi, akibat kuatnya budaya yang mengakar pada suatu wilayah. Seperti yang terjadi di Rembang Jawa Tengah.

Sutik perempuan asal Tegaldowo Rembang Jawa Tengah ini, pertamakali di jodohkan orang tuanya pada usia 11 tahun. Kuatnya tradisi turun temurun membuatnya tak mampu menolak. Terlebih lagi, Sutik juga belum mengerti arti sebuah pernikahan.

”Dijodohin sama ibu..? iya.. Setelah tahu dijodohkan? Saya masih kecil jadi biasa saja, belum ada pikiran saya suka dengan pasangan saya. Saya belum mengerti, karena waktu itu masih kelas 4 SD saya mulai di jodohkan. 2 kali dijodohkan gagal dan perjodohan ketiga baru saya dinikahkan. Waktu menikah saya belum lulus SD. ”

Sutik adalah satu dari sekian banyak anak perempuan di wilayah Tegaldowo Rembang yang dinikahkan karena tradisi yang mengikatnya. Kuatnya tradisi memaksa anak-anak perempuan disini melakukan pernikahan dini.

”Tradisi di sini jika umur belasan tidak segera dijodohkan nanti terlanjur tua dan tidak ada yang bersedia meminang ”

Mengakarnya tradisi pernikahan dini ini terkait dengan masih adanya kepercayaan kuat tentang mitos anak perempuan. Seperti diungkapkan Suwandi, pegawai pencacat nikah di Tegaldowo Rembang Jawa Tengah

”Adat orang sini kalau punya anak perempuan sudah ada yang ngelamar harus diterima, kalau tidak diterima bisa sampai lama tidak laku-laku. Percaya hal seperti itu masyarakat di sini. Entah nantinya jodoh atau tidak tetep di terima. Habis saya terima nikahnya..terus besoknya sudah pulang itu banyak.Bisa diartikan dipaksa. Angka perceraianpun tinggi masalahnya kayak gitu.”

Di daerah ini anak umur belasan sudah menikah, bahkan banyak yang sudah menyandang status janda karena orang tua tidak mempedulikan apakah anak bersedia dinikahkan atau tidak. Yang terpenting, menurut para orang tua, adalah menikahkan terlebih dulu, meski kemudian di ceraikan.

Berbagai cara biasa dilakukan agar pernikahan terlaksana, dari memaksa perangkat desa untuk mempermudah urusan administasi, memberi uang pelicin hingga harus memanipulasi usia anak mereka. Seperti yang terjadi pada Sutik. Dalam surat nikahnya tercatat berumur 16 tahun, meski sebenarnya Sutik menikah di usia 13 tahun.

Salah satu warga Tegaldowo , Suharti menjelaskan
”Akte kelahiran banyak yang di ubah. Ketika akan menikah cari akte lagi, biar bisa menikah umur di aktenya di tuakan. Orang tuanya datang ke sektretaris desa atau modin minta surat kenal lahir. Dibuatkan terus nanti minta dari catatan sipil membuat akte baru. Banyak yang membuat akte baru untuk bisa menikahkan anaknya.”

Setelah semua urusan admistrasi beres, pesta pernikahanpun di gelar dengan meriah, tamu undangan berdatangan, aneka makanan disajikan, kedua pengantin di arak seperti raja. Pesta seperti ini menjadi ajang hiburan warga.

Fenomena pernikahan diusia anak-anak menjadi kultur masyarakat Indonesia yang masih memposisikan anak perempuan sebagai warga kelas ke-2. Para orang tua ingin mempercepat perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial, anggapan tidak penting pendidikan bagi anak perempuan dan stigma negatif terhadap status perawan tua.

Mengubah budaya dalam struktur masyarakat turun temurun seperti tradisi pernikahan dini bukan hal yang mudah.

Namun secara perlahan, tradisi pernikahan dini di Tegaldowo Rembang pun mulai terkikis, setelah sebuah lembaga kemanusiaan internasional yang menitikberatkan pada anak, Plan, mulai aktif. Lembaga itu memberikan penyadaran akan dampak negatif perkawinan dini bagi anak anak di bawah umur

Staf Plan Indonesia, Novika Nurdiyanti mengatakan, banyak hal dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup anak perempuan di wilayah ini, seperti edukasi, advokasi, pemberdayaan anak melalui forum anak, konseling hingga gerakan akte masal

”Kita juga melakukan akte masal dengan harapan mereka yang belum punya akte punya akte sehingga usia pernikahan itu bisa lebih panjang. Kita juga melakukan konseling atau perkumpulan bagi remaja yang ingin konsultasi dan tahu lebih banyak tentang program kesehatan reproduksi. Bisa tahu lebih banyak apa dampaknya dari sisi kesehatan reproduksi jika menikah di usia dini, harapanya itu bisa terkikis.”

Menurut laporan badan perencanaan pembangunan Bappenas tahun 2008, dari 2 juta lebih pasangan yang melakukan pernikahan, angka pernikahan dini dibawah 16 tahun mencapai hampir 35 persen. Di Departemen Agama persentase angka ini diketahui karena adanya surat dispensasi bagi perempuan yang belum cukup umur.

Menurut Suwandi, tingginya angka kasus perkawinan dini, karena UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak konsisten dalam memberikan batasan terhadap batas minimal usia perkawinan.
Dalam pasal 7 disebutkan, jika belum memenuhi syarat perkawinan yakni anak perempuan usia 16 tahun, maka diberikan dispensasi.

”Kepala desa dan perangkat sudah menyarankan supaya nikahnya sampai umurnya pas. Lha sementara kalau sini mengajukan katanya orang PA (Pengadilan Agama) ada undang-undangnya. kalau memang PA tidak mengeluarkan dispensasi mungkin sudah tidak ada lagi pernihakan dini. Setiap kali ada pertemuan dari tingkat desa , kecamatan, kabupaten yang di bicarakan pasti pernikahan dini, saya malu karena setiap ada dispensasi, perceraian, pernikahan dini pasti wilayah Tegaldowo terus. Biasanya yang melakukan pernikahan kisaran 14-15 tahun.”

Suwandi menambahkan, Dalam konteks kekinian, anak-anak sebenarnya belum siap secara psikis dan sosial untuk membentuk keluarga. Karena itu, Undang-Undang harusnya tegas karena banyak hak-hak perempuan dan anak yang dikorbankan.

Koordinator Plan Rembang, Endang Suprapti menilai, perubahan mulai terlihat beberapa tahun terakhir ini, seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran warga akan pentingnya pendidikan

”Perubahan yang siknifikan yang terlihat adalah perubahan pola pikir masyarakat. Di awal mereka lebih mementingkan dirinya sendiri, sekarang ini mereka sudah mulai berpikir bahwa anak-anak itu penting, anak-anak perlu di prioritaskan. Misalnya sebagai contoh ternyata mereka melihat bahwa pernikahan dini itu adalah sesuatu yang melanggar hak anak. Sehingga mereka mau terbuka. Lalu mereka juga mencoba mencari jalan keluarnya. Itu yang terjadi di masyarakat.”

Kini, di wilayah ini Semua orang terutama orang tua mulai menyadari dan belajar dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat pernikahan di usia dini.

Demikian perspektif perempuan kali ini, saya Noni Arni mohon pamit, Salam.

Nov '09

Negeri Bedebah di Ladang Perminus...

Kampanye anti korupsi lewat teater
publish on KBR 68 H Jakarta
by. Noni Aernee

Melawan korupsi tidak hanya dengan menggelar aksi demo dan bentangan spanduk di jalan-jalan.

Para pegiat anti korupsi punya cara lain. Lewat pementasan teater yang realis berjudul ”Ladang Perminus”, mereka mencoba menyadarkan masyarakat akan bahaya laten korupsi. Seperti apa kampanye pencegahan korupsi ini, kontributor KBR 68 H Noni Arni mengajak anda menyaksikan pentas teater yang berlangsung di Taman Budaya Raden Saleh Semarang, Jumat pekan lalu

Hidayat merasa dibohongi dan terhina sang atasan, Kahar . Hidayat di fitnah melakukan korupsi di Perminus, sebuah perusahaan minyak negara tempatnya mengabdi. Bekas pejuang angkatan 45 ini, bahkan dipaksa melepas jabatan sebagai menejer karena tuduhan itu.

Inilah sebagian adegan pementasan teater berjudul ”Ladang Perminus” yang dimainkan sanggar Mainteater Bandung. Pentas itu merupakan bagian dari kampanye anti korupsi yang di gagas puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM seperti ICW, LBH dan Walhi.

Lakon Ladang Perminus diadaptasi dari novel karya Ramadhan KH berjudul sama, isinya kritik atas merebaknya budaya korupsi di Indonesia di tahun 70an, khususnya di sektor industri perminyakan. Lakon teater itu mengisahkan tokoh utama Hidayat seorang menejer perusahaan minyak nusantara atau perminus yang idealis, di fitnah melakukan korupsi oleh atasannya. Skandal korupsi yang sebenarnya melibatkan sang pemfitnah. Skandal itu akhirnya terbongkar.

Tapi meskipun terbukti bersalah, toh Kahar yang akhirnya meninggal itu tetap dimakamkan di Taman makam pahlawan.

Lakon teater Ladang Perminus itu tidak menuturkan mengenai kasus tertentu, tapi lebih menunjukkan pesan moral kepada penonton agar tetap tidak menyerah dalam memberantas korupsi. Setidaknya itu pesan yang ingin disampaikan sutradara ”Ladang Perminus”, Wawan Sofyan

”persoalan ini telah mengakar lama sekali di bangsa indonesia, apakah kita tetap mau berdiam seperti sekarang menerima kenyataan bahwa korupsi itu budaya atau kita akan bergerak ke suatu kondisi yang lebih baik. teater itu adalah bagaimana merespon situasi sosial masyarakat sekelilingnya, dan saya rasa persoalan korupsi adalah persoalan yang besar sekali. menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami memutuskan tetap di tahun 70 supaya ada kesan di penonton bahwa masalah ini muncul tahun 70an dan sampai sekarang masih terjadi. Tetep tahun 70an tentang korupsi dibicarakan saat ini orang akan berpikir ternyata sudah terjadi berberapa puluh tahun yang lalu dan sampai sekarang tidak ada perubahan apa-apa tentang itu.”

Pentas Ladang Perminus itu mendapat dukungan penuh dari Koalisi LSM anti korupsi di Jawa Tengah yang bernaung di bawah bendera Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme KP2KKN.

Sekretari KP2KKN Jawa Tengah Eko Haryanto mengatakan, korupsi merupakan jenis kejahatan yang luar biasa. Karena itu diperlukan kampanye aktif dalam bentuk apapun, termasuk melalui jalur seni dan budaya.

”Bercerita soal korupsi di tubuh pertamina, soal lingkungan hidup, hak azasi manusia, setingannya tahun 74 itu hampir sama dengan kontek kekinian. korupsi itu tidak pernah berubah bentuknya, juga di kota semarang yang begitu parahnya kasus korupsinya. bagi kami itu sangat relevan dan masih layak untuk kita tampilkan. ”

Pertunjukan teater “Ladang Perminus” itu memikat ratusan penonton. Banyak orang yang menganggap pertunjukan itu berhasil mengupas habis kasus korupsi dalam tubuh Perminus atau perusahaan pertamina jaman dulu.Pujian antara lain datang dari Zahrotul Mufidah, mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang

”Bagus baget aktore mainnya pembawanya tenang banget, aku seneng. Mereka membawakan pesan-pesan ceritanya itu dengan bagus. negeri kita sudah terbius oleh para korupsi.orang-orang kayak gitu cara berpikirnya ga positif gitu loh.”

Sejak masa orde baru dulu, teater kerap digunakan untuk menggugat praktek korupsi. Kini teaterpun tetap dianggap sebagai media yang efektif untuk menyuarakan kampanye anti korupsi.

Pemerhati seni pertunjukan Rudi Gunawan menilai seni teater mulai dijadikan sebagai media alternatif yang cukup efektif untuk kampanye, termasuk kampanye anti korupsi.

”Teater bisa menjadi medium yang pas asal dikemas dengan populer. Ini kan sebuah upaya baru dengan konsep yang jelas, target audien yang jelas. efektif atau tidaknya saya kira kekuatan pendekatan kultural atau kebudayaan itu adalah persuasif. jadi dalam pertunjukan ini ”ladang perminus” hampir semua penonton ketika pulang paling tidak akan membenci koruptor."

"Hanya di negeri ini, hanya dinegeri ini...seorang koruptor bisa menjadi pahlawan.."

30 Okt '09