Pages

Tampilkan postingan dengan label pabrik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pabrik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Mei 2017

Berharap pada Regulasi Tembakau

Kesulitan Kusumaatmadja Agung (69) pemilik Mukti Kafe dan pengusaha tembakau, Taru Mertani dan perusahaan kretek serupa diduga dampak dari pelbagai regulasi, baik nasional maupun internasional. Di tingkat internasional muncul pengetatan bisnis tembakau dan segala produk olahannyaFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diadopsi WHO pada 21 Mei 2003.
Perjanjian ini mengikat pengaturan produksi, penjualan, distribusi, periklanan, dan perpajakan tembakau.  Di sisi lain persoalan tembakau dan industri rokok di Indonesia muncul perdebatan antara pro dan kontra tembakau atau rokok akhir-akhir ini, khususnya mengenai bahaya rokok.
Perusahaan rokok yang berkembang menjadi perhatian khusus pemerintah. Regulasinya mengalami perubahan terus-menerus terutama sejak masa Reformasi. Saat pemerintahan BJ Habibie, kali pertama pemerintah mengeluarkan regulasi pengendalian tembakau melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang mengatur iklan tentang rokok serta kewajiban pencantuman peringatan bahaya merokok pada kemasannya. Lebih khusus lagi, peraturan tersebut menetapkan kadar nikotin dan tar dalam sebatang rokok.
Peraturan tersebut diamandemen seturut pergantian presiden. Pada era Presiden Abdurrahman Wahid keluar PP Nomor 38 Tahun 2000. Rokok diperbolehkan mengiklankan produknya di televisi pada malam hari. Selain itu dalam UU Kesehatan Tahun 2009 menyebutkan rokok mengandung zat adiktif.  UU itu diperkuat PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Paling ngeri karena menganggap tembakau mentah sebagai zat adiktif seperti narkoba. Roadmap perlindungan kesehatan tembakau itu juga hanya dua pasal,” papar Pradnanda Berbudy, Tim Pembela Kretek dari Komite Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) dalam Workshop “Membaca Kretek” di Yogyakarta pertengahan Maret 2017.
PP terakhir itu dianggap sebagai hasil kompromi antara pro dan antirokok dan sekarang dalam wacana bakal direvisi, poin-poin dalam PP tersebut tak menguntungkan semua pihak yang memiliki usaha di bidang tembakau. Meskipun Indonesia belum meratifikasi WHO FCTC, dalam praktiknya poin-poin dalam konvensi pengendalian tembakau WHO itu sudah dijalankan di Indonesia.
Banyaknya ketentuan daerah bebas rokok yang mengadopsi aturan WHO mengenai pelarangan merokok di tempat umum. Begitu juga, kenaikan cukai rokok yang bertujuan membatasi konsumsi rokok. Itu menjadi “acuan” pemerintah dalam penetapan cukai yang naik tiap tahun. Soal cukai inilah yang kemudian banyak mematikan perusahaan rokok menengah dan kecil.
“Kalau yang punya modal besar bisa menyesuaikan aturan pajak. Yang sedang atau bahkan yang kecil, bisa kembang kempis hanya untuk membeli pita cukai,” ujar Suwarno M Serad, pengamat industri rokok dan sering disebut sebagai pakar kretek.
Serangan Produsen dan Produk Asing
Berbagai regulasi membatasi gerak usaha tembakau. Begitu juga kampanye kontrol tembakau yang gencar di lingkup nasional maupun internasional. Mereka yang menggantungkan hidup pada tembakau pun semakin tersingkir dengan ekspansi pemilik modal asing yang menguasai pabrik-pabrik rokok legendaris di Indonesia.
Tak hanya menguasai pabrik rokok, mereka juga menguasai dan memonopoli pembelian tembakau di daerah penghasil tembakau. Agung, pengusaha kretek di Semarang mengatakan petani tembakau di beberapa daerah terikat kontrak karena mendapat mendapat modal dari perusahaan. Mereka berkewajiban menjual kembali tanamannya ke perusahaan.
Kondisi tersebut membuat pebisnis tembakau kecil tak bisa membeli tembakau dari para petani yang sekian lama menjadi mitra bisnisnya.  Akhirnya ia harus  membayar lebih mahal dari harga pasar jika ingin mendapatkan tembakau.
Sebagai contoh, dia pernah membeli satu dos tembakau Jember untuk wiper atau daun tembakau pembungkus cerutu dengan harga hampir 10 kali lipat harga normal. Untuk satu dos seberat antara 26-30 kilo dihargai Rp20 juta, atau Rp600 ribu lebih per kilo. Padahal, harga normal hanya berkisar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per kilonya. Harga semahal itu lantaran pembelian dikurs dengan mata uang euro.
“Untuk cerutu dengan tembakau Jember, saya harus nempil (membeli dalam jumlah kecil lewat perantara). Kalau tidak kenal orang-orang lama di sana, tidak bakal dapat tembakau,” kata Agung, “Di Lombok, kalau tidak kenal ‘orang dalam’ pasti tidak bisa beli.”
Suwarno M Serad menilai penguasaan tembakau dan pabrik rokok nasional oleh perusahaan asing orang asing itu salah satu upaya dekretekisasi. Upaya mencegah rokok kretek khas Indonesia menguasai pasar dunia. Sebabnya kretek telah populer sebagai rokok yang khas dan banyak disukai orang asing yang ingin menikmati rokok berkualitas tinggi.
Ia mengatakn rokok kretek diakui memiliki keunikan yang tak dijumpai pada rokok-rokok buatan Amerika atau Eropa karena racikannya mengandung rempah cengkeh. Di Amerika Serikat, rokok kretek sudah masuk ke pasar pada 1970-an dan banyak digemari. Ia menduga ada produsen rokok Amerika rokok khawatir kretek akan menguasai pasar di sana dan menggerus pasar rokok putih dalam negeri Amerika. “Lalu muncul isu soal rokok yang berbahaya dan mematikan pengisapnya,” ujarnya.
Dampak paling nyata adalah kematian perusahaan rokok lokal berskala kecil. Pada 2014 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah mencatat 40 perusahaan rokok di provinsi tersebut gulung tikar. Para petani dan pedagang tembakau yang selama ini berhubungan bisnis dengan perusahaan rokok kecil terkena imbasnya.
Perusahaan rokok yang masih bertahan sekarang ini pun bukannya tanpa ancaman. Beberapa produk rokok asing dari Vietnam dan Denmark dengan jenis mirip rokok khas Indonesia seperti jenis tingwe (lintingan) sudah mulai masuk ke pasar Indonesia. Meskipun jumlahnya belum besar dan harganya lebih mahal dari produk lokal, penetrasi produk asing akan menjadi menjadi pesaing produk rokok lokal.

Adil dan Proporsional
Tidak mudah mencegah masuknya pemilik modal asing dan produk rokok luar negeri ke Indonesia. Mereka yang menggantungkan hidupnya dari tembakau dan produk olahannya berharap pada regulasi yang berpihak. Revisi UU mengenai tembakau menjadi harapan besar.
Agung, salah seorang yang masih tetap bertahan dalam bisnis tembakau berharap “monopoli” lahan tembakau petani oleh perusahaan rokok besar diatur. Agar para pedagang tembakau kecil dan perusahaan rokok kecil bisa kembali membeli tembakau berkualitas dari para petani seperti Madura, Lombok, Paiton, Temanggung, dan Muntilan. “Keinginan saya, tembakau petani yang telah dikuasai perusahaan rokok besar dibuka. Maksudnya, orang seperti saya bisa ikut membeli,” katanya.
Bagi Suwarno, regulasi yang mengatur tembakau dan produk olahannya harus adil dan proporsional. Selain itu, pengenaan pajak cukai yang berbeda dari industri lain berujung pada bangkrut atau tutupnya perusahaan rokok sedang dan kecil juga mendapat perhatian.
Suwarso tak yakin revisi UU tentang tembakau yang sedang diproses bakal menghasilkan peraturan yang adil dan proporsional terhadap industri tembakau. Dia melihat ambivalensi keberpihakan pemerintah dalam urusan tembakau. Pemerintah seolah-olah berdiri di dua kaki, antara yang pro industri rokok dan yang antirokok.
“Revisi UU tentang tembakau itu inisiatif DPR. Presiden tidak bisa menolak dan harus membuat surat agar revisi UU tersebut dibahas. Lebih-lebih lagi, di dalam kabinetnya, tak banyak yang pro industri rokok,” ujarnya
Suwarno hanya berharap bila tak memungkinkan melakukan proteksi terhadap industri rokok, setidaknya regulasi memperlakukan industri rokok secara proporsional, seperti industri lainnya. Bersambung.

Noni Arnee

http://independen.id/read/khusus/389/berharap-pada-regulasi-tembakau/

Mimpi Lima Generasi

Hidup dari tembakau bagi keluarga Kunadi Ahmad (46) sangat menguntungkan. Dia ingat saat ia bersama kedelepan saudaranya ikut merawat sumber penghidupan keluarga sebagai petani tembakau di Desa Karangmulyo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, sekitar sekitar 30 tahun lalu. “Selain sekolah, ya, membantu orang tua di kebun, mengurus mbako. Dari menyiram, menyemprot, merawat, semualah sampai panen,” cerita Kunadi Ahmad (46) kepada Independen.
Desa Kunadi dahulu dikenal sebagai salah satu sentra tembakau di Kendal selain di Kecamatan Ngampel, Gemuh, Patebon, Kangkung, Weleri, dan Ringinarum. Tembakau daerah ini menjadi komoditas primadona dan terserap di sejumlah pabrik rokok besar di Jawa.
Pada kurun 1990-2005, petani masih merasakan kejayaan tembakau. Bahkan yang tak memiliki lahan pun berani menyewa lahan karena hasilnya memang menggiurkan, meski hanya menyewa satu tahun. “Misalnya modal dan tenaga habis Rp6 juta, kalau panen bisa dapat dua kali lipat. Bahkan pada 2000-an lahan 0,25 hektare bisa menghasilkan Rp 20 jutaan,” jelas anak terakhir dari 9 bersaudara ini.
Dia mengaku sempat mengikuti jejak kedua orang tua. Tapi semua berubah ketika petani di desanya tidak lagi mendapat jaminan hidup dari mata pencaharian utama sebagai petani tembakau. Dulu, kata Kunadi, pengepul utusan pabrik dulu siap beli tembakau dari petani. “Sekarang yang beli siapa belum jelas. Akhirnya petani malas menanam dan lahan mangkrak,” ujarnya.
Terbukti lahan perkebunan tembakau di desanya menurun drastis hingga 70 persen. Dari 100 hektar tersisa 30 hektar. Kini, hanya kedua kakaknya yang masih bertahan. Warga desa lainnya beralih menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan buruh pabrik.
Berbeda dengan Kunadi, Kusumaadmadja Agung (69) sejak usia belia, sudah digembleng sang kakek dan ayahnya mewarisi bisnis tembakau. Kedekatan emosional Yap Sing Tjay terhadap sang cucu membuatnya ingin melibatkan Agung dalam urusan pertembakauan. “Saya masih ingat tembakau Boyolali ‘ting trecep’ rasanya kayak ditusuk jarum tapi ada rasa manisnya. Yang jelas rasanya nggakkeruan. Kalau malam saya sampai nangis karena hampir setiap hari disuruh mencicipi tembakau,” kenang lelaki yang dekat dengan sang kakek.
Agung terbiasa mencium berbagai aroma daun tembakau dari berbagai daerah yang tersimpan di gudang lantai dua. Sejak belia sudah mengikuti kebiasaan Yap pergi ke daerah tembakau.   Sesekali dia mengaku dipaksa untuk mencium dan mencicipi satu per satu aroma tembakau yang ada di gudang.
Ia belajar mengidentifikasi kualitas daun tembakau di setiap urutan tangkainya sehingga hafal jenis dan kualitas tembakau terbaik. “Hanya melihat bentuk, warna, dan bau, saya sudah tahu. Setiap tembakau mempunyai ciri sendiri. Beda warna dan kalau dipegang ada yang memeskemresek, lembut,” katanya.
Bahkan pada usia 11 tahun, Agung sudah mengisap kretek lintingan buatan leluhurnya dan mencicipi cerutu pertama ketika usia 14 tahun. Tidak biasa untuk anak seumurannya, tapi itu wajar bagi keluarganya. “Dulu rumah jadi gudang dan toko tembakau. Istilahnya lahir dan sejak kecil saya ini sudah dibacem denganmbako. Jadi darah saya sudah menyatu dengan tembakau,” katanya.
Sebagai pedagang yang mahir meracik berbagai tembakau Nusantara, Yap mendirikan toko tembakau bernama “Soei An Tabaks” di kawasan Pecinan Semarang pada 1958. Sebelumnya, dia menjajakan tembakau eceran yang diletakkan dalam bumbung bamboo ini dengan berjalan kaki. Lelaki asal Xiamen, Tiongkok itu mengeluti bisnis tembakau sejak 1903 dengan berkeliling dari kampung ke kampung.
Yap mewariskan toko pada anaknya Bram Mukti Agung yang lalu mengganti nama menjadi Toko Mukti pada pertengahan 1930-an. Agung sebagai generasi ketiga dipercaya meneruskan usaha tembakau eceran sejak berumur 20 tahun.

Tak Selalu Mulus
Bisnis keluarga yang dijalankan hampir setengah abad itu tidak selalu berjalan mulus. Berbagai regulasi pada setiap rezim pemerintahan kerap menggoyang denyut bisnis warisan keluarganya, termasuk kemunculan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), badan kesehatan dunia WHO, yang membatasi konsumsi tembakau.
Kondisi ini sempat membuat Agung frustasi. Dia ingin melepas semua aset bisnisnya untuk beralih usaha yang lebih menguntungkan, termasuk menerima tawaran menggiurkan sebagai expert tobacco di Bremen. Sebuah perusahaan asal Amerika bahkan sempat akan membeli toko dan kafe tembakau berlantai dua serta gudang tembakau di Weleri.
“Kalau memikirkan itu saya tidak bisa tidur, apalagi kalau ingat kawan yang bisnis tembakaunya ambruk dan stres. Sulit, sempat berpikir jual semua aset, bayar hutang bank, selesai. Tapi mungkin sudah garis tangan saya disuruh meneruskan,” ujarnya sambil menerawang.
Sejarah keluarga menguatkan Agung untuk bertahan. Pesan ayahnya  untuk meneruskan usaha keluarga selalu terngiang. Meski mengaku sulit, Agung bertekad tidak akan menghapus garis tangan keluarga untuk bertahan di bisnis tembakau.
Sekarang ini, pada usia yang tak lagi muda, ia mencari pewarisnya mewujudkan mimpi “five generation one family tobacconist legacy”. Dia merangkul anak satu-satunya dan kedua cucunya. Dia juga mengaet anak-anak muda untuk berkiprah di kafe tembakaunya.
Keahlian yang didapat karena faktor keturunan itu ia tularkan. Jalan panjang melintasi zaman dalam menjaga warisan sang kakek dilalui demi tumpuan bisnis keluarga. “Anak sekarang tidak sabar, misal meracik masih kurang harus ditambahi, kurang apa tambahi. Kalau tidak ulet, ya sulit,” katanya.
Ia melabeli satu produk cerutunya Khansa, gabungan nama dua cucunya yang masih berusia 9 tahun dan 4 tahun. “Kalau tidak keturunan sepertinya sulit, untuk mempelajarinya juga susah. Saya coba ajak cucu cium tembakau ternyata bisa membedakan.”
Sementara itu Heru Karyanto, pengusaha asal Kudus mengatakan tidak mudah mencari generasi penerus usaha kretek. “Tidak semua generasi penerus siap,” katanya saat bedah buku “Djamhari Penemu Kretek” di Kafe Pustaka John Dijkstra Institute, Semarang, (25/3) lalu.
Prinsipnya orangtua atau pendiri perlu melatih dan membina dengan etos kerja. Ia mengatakan keberhasilan bisnis tembakau secara turun temurun terbukti dalam regenerasi pabrik rokok besar seperti Djarum, Noroyono dan Sukun.

Berharap pada Distributor
Masalah sulitnya membentuk generasi penerus juga dterjadi pada jaringan distributor kretek, seperti yang disampaikan Slamet, Kepala Bagian Keuangan TMPT Taru Martani Yogyakarta. Ia mengungkap pabrik penghasil cerutu ini hidup dengan mengandalkan jaringan distributor yang makin menciut jumlahnya.
Tidak banyak distributor yang melakukan regenerasi meski bisnis ini masih cukup menjanjikan. Banyak yang tidak mendidik anak-anak untuk meneruskan bisnisnya. Distributor yang dimaksud adalah para distributor lama yang dibina puluhan tahun.
“Seperti distributor di Lampung dan Palembang, anaknya yang meneruskan. Di Amerika dan Bandung sudah tua tapi anaknya tidak mau melanjutkan,” katanya.
Padahal bisnis ini lebih mengutamakan sisi kepercayaan dan kehati-hatian agar jalur distribusi lebih tertata sehingga tidak merusak harga cerutu yang diproduksi. Harga jual menjadi mekanisme pasar. “Kita mau mendidik calon distributor satu saja harus hati-hati. Jadinya tidak maksimal. Mau percaya siapa kita tidak tahu dan pada akhirnya pasar kosong dan jadi liar,” ujarnya.
Pada 1994-2009, Taru Martani mempunyai 11 distributor atau importir yang tersebar di berbagai negara seperti Tobacco Service Holland, CVJ Switzerland, Tobaccos Lebanon and Middle East, Havana Tropical, Sal Dubai and Iraq, Birlesik Tutun Turkey, Indo Worldwide Horizon USA and China, Java Royale, Nguila France, Universal Praha Czech &Slovakia, Phoenicia Trading Afro-Asia Sal Cyprus, dan Russia Taekwondo Association.
Kini, jaringan distribusinya menyusut. Hanya enam distributor yang beroperasi di Amerika, Jepang, Swiss, Turki, Georgia (Imeri), dan Jerman (Surya Kretek). Jumlah ekspornya kecil, hanya satu kontainer senilai Rp 700 juta.
Sedangkan distributor lokal ada 18 yang tersebar antara lain di Lampung, Palembang, Pangkalpinang, Jambi, Tembilan, Pekanbaru, Tanjungpinang, Bengkalis, Medan, Jakarta, Bandung, DIY, Bali, Pontianak, Merauke, dan Serang.
Bagi Taru Martani, jaringan distributor yang diwariskan turun-temurun menjadi prioritas sehingga penting membina hubungan baik dengan para jaringan distributor dan berharap ada regenerasi karena pasar tembakau lokal masih potensial. Ia mengakui belum mempunyai sistem agar distributor bisa langgeng. "Mungkin dengan cara memberi bonus dan diskon akan efektif. Tapi yang terpenting bahwa cerutu Taru Martani enak, tanpa itu sulit berjualan,” tandasnya.

Noni Arnee

http://independen.id/read/khusus/387/mimpi-lima-generasi/