Pages

Kamis, 24 Desember 2009

Mekanisme REDD akan kuasai hutan Indonesia

Jelang KTT Perubahan Iklim ke -15 Copenhagen

Sejumlah organisasi gerakan lingkungan hidup mengecam kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan negara maju terhadap projek skema pengurangan emisi dari pencegahan penggundulan dan perusakan hutan atau REDD di Indonesia. Salah satunya rencana pemerintah Indonesia dengan Australia dalam mekanisme jual beli karbon melalui program Kalimantan Forest and Climate Parthnership (KFCP). Dalam program tersebut pemerintah Australia menyiapkan anggaran 30 juta dolar Australia, untuk menyewa 100 ribu hektar hutan penyerap karbon selama 4 tahun.

Kecaman terhadap proyek kerjasama pemerintah Indonesia dan negara maju dalam bidang skema pengurangan emisi dari pencegahan penggundulan dan perusakan hutan atau REDD ini dihembuskan, menyusul adanya laporan tentang project REDD yang disinyalir hanya untuk memenuhi tujuan jual beli karbon dengan harga murah, tanpa perlu mengurangi aktivitas industri Australia yang mencemari bumi.

Kepala Departemen Kampanye Walhi Teguh Surya menilai Skema REDD akan memicu konflik agraria dan pelanggaran HAM.

”Kalau melihat kebijakan tentang REDD kecil sekali pengakuan kawasan adat itu memiliki akses dan kontrol sumber daya alam dan memiliki hak untuk memutuskan itu. bahkan bisa dikatakan tidak ada sama sekali. Jadi ini berimplikasi pada konflik. Hal lainnya Kalau berbicara status legal kepemilikan lahan sampai hari ini yang memiliki adalah perusahaan-perusahaan besar , maka dapat di yakini hanya perusahaan besar yang bisa mengambil keuntungan dari proses ini. Terlepas ada REDD atau tidak akui secara tegas dalam kebijakan nasional secara legal formal hak kepemilikan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal atas sumber daya alam. kedua selesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi selama ini. Dan kemudian di hitung ulang potensi sumber daya alam indonesia, itu yag harus dilakukan. Jika tidak ga akan merubah apa-apa.”

Selain itu, menurutnya penerapan mekanisme offset untuk mengurangi emisi karbon hanya akan menempatkan Indonesia sebagai “toilet karbon” penampung limbah emisi industri negara maju.

Penolakan skema REDD juga dilakukan Serikat Petani Indonesia. Mereka meminta pemerintah lebih mengedepankan konsep pertanian berkelanjutan yang mengutamakan kepentingan pangan lokal dan nasional di bandingkan kepentingan eksport import lebih di prioritaskan, karena konsep ini mampu mengurangi emisi hinga 50 persen gas rumah kaca. Menurut Staf Kajian Strategis Serikat Petani Indonesia Elisha Kartini, mekanisme jual beli karbon justru berpotensi meningkatkan perampasan lahan milik warga.

"Land lock suatu kawasan di tutup karena hanya sebagai areal penyerapan karbon saja. Dan hasilnya di hitung sebagai pengurangan emisi yang dilakukan negara yang memiliki konsesi terhadap kawasan itu. Jadi Australia, Inggris mengatakan kami sudah melakuakn pengurangan sekian juta ton melalui skema REDD ini. Dan kami melihat juga sebagai bentuk perampasan teritori bagaimana kawasan hutan di Indonesia sudah di kapling-kapling dan di serahkan di kelola untuk penyerapan karbon bagi negara-negara maju sementara di dalam negaranya mereka sendiri mereka tidak mau sama sekali melakukan penurunan emisi baik dari industri , gaya hidup mereka yang konsumtif dan boros energi.”

Hingga saat ini ada tujuh negara yang memberikan sokongan dana untuk REDD di Indonesia yaitu Australia, Norwegia, Jerman, Inggris, dan Korea Selatan sedangkan dua negara yang memberikan pinjaman lunak yaitu Jepang dan Perancis.

Di Indonesia terdapat 21 proyek REDD baik dalam bentuk sukarela maupun proyek utama yang mencakup kawasan seluas 26,6 juta hektar dengan melibatkan dana hingga 6,3 miliar dollar amerika serikat.

Noni Aernee
Deutsche Welle/ Indonesia preoggrame

Bikin film kampung...kenapa tidak???

Komunitas kampung film Ungaran Semarang, sebuah kampung yang warganya aktif membuat film pendek. Dengan semboyan “jadilah pemain, jangan hanya jadi penonton”, Komunitas ini muncul sebagai sarana hiburan alternatif dan edukasi warga agar kreatif. Seperti apa aktivitas mereka, Kontributor KBR 68H Noni Arni ikut menyaksikan pembuatan film pendek yang sering disebut sebagai film kampung ini.

*****

Pak Budi tengah asyik memunguti ikan di sungai yang telah di racun sebelumnya, meski Feri dan anak-anak lainnya yang tengah memancing protes dengan ulahnya.Pak budi tetap tak perduli.

Adegan syuting film berjudul ”memancing di air keruh, Balada iwak kali” bukan syuting kejar tayang artis ibukota. Pemain adalah Budi dan anak-anak kampung Bulusari Ungaran Semarang. Aksi mereka pun tak kalah dengan para aktris film komersil di layar kaca.
Film yang bercerita tentang pentingnya memelihara lingkungan ini adalah salah satu dari puluhan film pendek garapan komunitas kampung film yang Lahir 5 tahun lalu.

Pembuatan film dilakukan dengan suasana santai penuh canda tawa, hanya berbekal kamera dan kaset mini DV jadilah film cerita berdurasi 10 menit, dengan waktu pengambilan gambar tidak lebih dari satu hari.
Kru tetap yang membesut setiap produksi film ini adalah Yusro, anaknya dan warga kampung. Meski nol pengalaman tak membuat kru mengalami kesulitan, seperti kata Heri, salah satu kru komunitas kampung film

”Mereka improve sendiri kita kasih inti-intinya saja. Trus pemainnya suruh mengembangkan sendiri, nanti dialog seperti apa. Baru pertama biasanya agak susah. Belum menemukan Ekspresi, masih agak grogi. Lebih gampang ke anak-anaknya karena mereka lebih terbiasa.”

Anak-anak dan warga lain seperti Asri dan Feri merasa senang menjadi jadi pemain film, meski kata mereka itu adalah film kampung.

”Malu seneng ya campur aduk.(susah ga?) susahnya ekspresinya itu, trus kalo gampangnya kayak udah kehidupan sehari-hari ceritanya. bagus soale bisa ngelatih anak-anak ngasah ketrampilan. Terus Positif lah buat anak-anak , bisa ngisi waktu luang dari pada buat main-main kan mending kayak gini bisa ngasah ketrampilan trus bisa belajar dunia akting kayak di tv-tv itu. bisa ngerasain artis desa.”

”Pertamanya sedikit grogi tidak pede tapi lama-lama bisa ngikuti. Ya latihan sama produsernya. Asyiknya bisa menjadi sorotan masyarakat sekitar sini. Seneng inikan bisa memotivasi anak-anak.”

Keprihatinan maraknya tontonan tidak bermutu di layar kaca, membuat Yusro Edy Nugroho, seorang pengajar universitas negeri di kota Semarang menggagas ide kampung film. Ia tergelitik untuk menumbuhkan kreatifitas di lingkungan sekitarnya

Tujuan yang paling pokok adalah mendidik.mengajarkan kepada anak-anak disini untuk bisa menjadi Orang yang berproduksi, menjadi pembuat, pelaku. Bukan menjadi penonton. saya prihatin melihat anak-anak bermain nintento di depan televisi berjam-jam. apa yang harus kita selamatkan untuk generasi muda sekarang kalau mereka menjadi penonton. Daripada kita nonton tontonan orang, lebih baik bikin sendiri.

Yusro menambahkan, pada awalnya film garapannya hanya melibatkan anak-anak. Kini hampir 80 persen warga ikut terlibat. Sebagai pemain utama, figuran maupun kru. Lokasi syuting pun hanya di rumah warga, halaman, atau di lingkungan sekitar. Dengan Ide cerita tentang keseharian yang membawa pesan moral.

”Cerita kehidupan mereka. Keseharian, persoalan yang ada di keluarga yang kita angkat sebagai cerita. Bahkan kita tidak mempersulit diri dengan bahasa. pake bahasa mereka sehari-hari. (misalnya apa pak?)..
ada sebuah film yang judulnya ”Balada iwak kali” ceritanya sederhana ketika ada cerita dari warga anaknya pak X itu dia kalo makan tidak mau kalau tidak pake ikan. Akhirnya kita bikin film. Bapaknya orang miskin tapi anaknya minta makan selalu pake ikan, akhirnya bapaknya cari ikan di kali dengan apotas. ternyata dampaknya merusak lingkungan. Cerita soal penyadaran masyarakat bagaimana kita harus memelihara lingkungan.

Hingga kini sudah 30-an film cerita diproduksi Komunitas Kampung Film menjadi tontonan wajib saat kegiatan kampung. Warga Bulusari Bandarjo pun mendukung aktivitas komunitas kampung film, seperti halnya Sumpono dan Tafiq

”Baik ya karena memberikan aktifitas pada anak-anak , lalu juga memberi pembelajaran bagi masyarakat, yang jelas itu memberikan perkembangan yang positif bagi anak-anak, pengalaman bagaimana cara membuat film. Lalu orang-orang film itu bagaimana. Mereka yang diajak maen film itu kan nol semua. Harapan saya tidak sekedar buat pengertian tetapi bisa menghidupi. ”

” untuk menumbuhkan bakat, ya saya mendukung karena terus terang dengan adanya seperti ini kan hal-hal negatif bisa tersingkir. Seperti ini untuk mendidik anak.”

Kini warga kampung Bulusari Bandarjo tidak hanya jadi penonton, namun kini benar-benar menjadi pemain film.

Kontributor KBR68H di Semarang, Noni Arni.

Rabu, 04 November 2009

Belenggu Tradisi Pernikahan Dini

Di Indonesia masih sering terjadi praktek pernikahan anak di bawah umur. UU Perkawinan dari tahun 1974 juga tidak tegas melarang praktek itu. Menurut UU Perkawinan, seorang anak perempuan baru boleh menikah di atas usia 16 tahun, seorang anak lelaki di atas usia 18 tahun. Tapi ada juga dispensasi. Jadi, Kantor Urusan Agama, KUA, masih sering memberi dispensasi untuk anak perempuan di bawah 16 tahun.

Salam jumpa pendengar, saya Noni Arni.

Perspektif perempuan kali ini akan menyajikan tema mengenai perkawinan usia dini yang hingga kini masih marak terjadi, akibat kuatnya budaya yang mengakar pada suatu wilayah. Seperti yang terjadi di Rembang Jawa Tengah.

Sutik perempuan asal Tegaldowo Rembang Jawa Tengah ini, pertamakali di jodohkan orang tuanya pada usia 11 tahun. Kuatnya tradisi turun temurun membuatnya tak mampu menolak. Terlebih lagi, Sutik juga belum mengerti arti sebuah pernikahan.

”Dijodohin sama ibu..? iya.. Setelah tahu dijodohkan? Saya masih kecil jadi biasa saja, belum ada pikiran saya suka dengan pasangan saya. Saya belum mengerti, karena waktu itu masih kelas 4 SD saya mulai di jodohkan. 2 kali dijodohkan gagal dan perjodohan ketiga baru saya dinikahkan. Waktu menikah saya belum lulus SD. ”

Sutik adalah satu dari sekian banyak anak perempuan di wilayah Tegaldowo Rembang yang dinikahkan karena tradisi yang mengikatnya. Kuatnya tradisi memaksa anak-anak perempuan disini melakukan pernikahan dini.

”Tradisi di sini jika umur belasan tidak segera dijodohkan nanti terlanjur tua dan tidak ada yang bersedia meminang ”

Mengakarnya tradisi pernikahan dini ini terkait dengan masih adanya kepercayaan kuat tentang mitos anak perempuan. Seperti diungkapkan Suwandi, pegawai pencacat nikah di Tegaldowo Rembang Jawa Tengah

”Adat orang sini kalau punya anak perempuan sudah ada yang ngelamar harus diterima, kalau tidak diterima bisa sampai lama tidak laku-laku. Percaya hal seperti itu masyarakat di sini. Entah nantinya jodoh atau tidak tetep di terima. Habis saya terima nikahnya..terus besoknya sudah pulang itu banyak.Bisa diartikan dipaksa. Angka perceraianpun tinggi masalahnya kayak gitu.”

Di daerah ini anak umur belasan sudah menikah, bahkan banyak yang sudah menyandang status janda karena orang tua tidak mempedulikan apakah anak bersedia dinikahkan atau tidak. Yang terpenting, menurut para orang tua, adalah menikahkan terlebih dulu, meski kemudian di ceraikan.

Berbagai cara biasa dilakukan agar pernikahan terlaksana, dari memaksa perangkat desa untuk mempermudah urusan administasi, memberi uang pelicin hingga harus memanipulasi usia anak mereka. Seperti yang terjadi pada Sutik. Dalam surat nikahnya tercatat berumur 16 tahun, meski sebenarnya Sutik menikah di usia 13 tahun.

Salah satu warga Tegaldowo , Suharti menjelaskan
”Akte kelahiran banyak yang di ubah. Ketika akan menikah cari akte lagi, biar bisa menikah umur di aktenya di tuakan. Orang tuanya datang ke sektretaris desa atau modin minta surat kenal lahir. Dibuatkan terus nanti minta dari catatan sipil membuat akte baru. Banyak yang membuat akte baru untuk bisa menikahkan anaknya.”

Setelah semua urusan admistrasi beres, pesta pernikahanpun di gelar dengan meriah, tamu undangan berdatangan, aneka makanan disajikan, kedua pengantin di arak seperti raja. Pesta seperti ini menjadi ajang hiburan warga.

Fenomena pernikahan diusia anak-anak menjadi kultur masyarakat Indonesia yang masih memposisikan anak perempuan sebagai warga kelas ke-2. Para orang tua ingin mempercepat perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial, anggapan tidak penting pendidikan bagi anak perempuan dan stigma negatif terhadap status perawan tua.

Mengubah budaya dalam struktur masyarakat turun temurun seperti tradisi pernikahan dini bukan hal yang mudah.

Namun secara perlahan, tradisi pernikahan dini di Tegaldowo Rembang pun mulai terkikis, setelah sebuah lembaga kemanusiaan internasional yang menitikberatkan pada anak, Plan, mulai aktif. Lembaga itu memberikan penyadaran akan dampak negatif perkawinan dini bagi anak anak di bawah umur

Staf Plan Indonesia, Novika Nurdiyanti mengatakan, banyak hal dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup anak perempuan di wilayah ini, seperti edukasi, advokasi, pemberdayaan anak melalui forum anak, konseling hingga gerakan akte masal

”Kita juga melakukan akte masal dengan harapan mereka yang belum punya akte punya akte sehingga usia pernikahan itu bisa lebih panjang. Kita juga melakukan konseling atau perkumpulan bagi remaja yang ingin konsultasi dan tahu lebih banyak tentang program kesehatan reproduksi. Bisa tahu lebih banyak apa dampaknya dari sisi kesehatan reproduksi jika menikah di usia dini, harapanya itu bisa terkikis.”

Menurut laporan badan perencanaan pembangunan Bappenas tahun 2008, dari 2 juta lebih pasangan yang melakukan pernikahan, angka pernikahan dini dibawah 16 tahun mencapai hampir 35 persen. Di Departemen Agama persentase angka ini diketahui karena adanya surat dispensasi bagi perempuan yang belum cukup umur.

Menurut Suwandi, tingginya angka kasus perkawinan dini, karena UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak konsisten dalam memberikan batasan terhadap batas minimal usia perkawinan.
Dalam pasal 7 disebutkan, jika belum memenuhi syarat perkawinan yakni anak perempuan usia 16 tahun, maka diberikan dispensasi.

”Kepala desa dan perangkat sudah menyarankan supaya nikahnya sampai umurnya pas. Lha sementara kalau sini mengajukan katanya orang PA (Pengadilan Agama) ada undang-undangnya. kalau memang PA tidak mengeluarkan dispensasi mungkin sudah tidak ada lagi pernihakan dini. Setiap kali ada pertemuan dari tingkat desa , kecamatan, kabupaten yang di bicarakan pasti pernikahan dini, saya malu karena setiap ada dispensasi, perceraian, pernikahan dini pasti wilayah Tegaldowo terus. Biasanya yang melakukan pernikahan kisaran 14-15 tahun.”

Suwandi menambahkan, Dalam konteks kekinian, anak-anak sebenarnya belum siap secara psikis dan sosial untuk membentuk keluarga. Karena itu, Undang-Undang harusnya tegas karena banyak hak-hak perempuan dan anak yang dikorbankan.

Koordinator Plan Rembang, Endang Suprapti menilai, perubahan mulai terlihat beberapa tahun terakhir ini, seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran warga akan pentingnya pendidikan

”Perubahan yang siknifikan yang terlihat adalah perubahan pola pikir masyarakat. Di awal mereka lebih mementingkan dirinya sendiri, sekarang ini mereka sudah mulai berpikir bahwa anak-anak itu penting, anak-anak perlu di prioritaskan. Misalnya sebagai contoh ternyata mereka melihat bahwa pernikahan dini itu adalah sesuatu yang melanggar hak anak. Sehingga mereka mau terbuka. Lalu mereka juga mencoba mencari jalan keluarnya. Itu yang terjadi di masyarakat.”

Kini, di wilayah ini Semua orang terutama orang tua mulai menyadari dan belajar dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat pernikahan di usia dini.

Demikian perspektif perempuan kali ini, saya Noni Arni mohon pamit, Salam.

Nov '09

Negeri Bedebah di Ladang Perminus...

Kampanye anti korupsi lewat teater
publish on KBR 68 H Jakarta
by. Noni Aernee

Melawan korupsi tidak hanya dengan menggelar aksi demo dan bentangan spanduk di jalan-jalan.

Para pegiat anti korupsi punya cara lain. Lewat pementasan teater yang realis berjudul ”Ladang Perminus”, mereka mencoba menyadarkan masyarakat akan bahaya laten korupsi. Seperti apa kampanye pencegahan korupsi ini, kontributor KBR 68 H Noni Arni mengajak anda menyaksikan pentas teater yang berlangsung di Taman Budaya Raden Saleh Semarang, Jumat pekan lalu

Hidayat merasa dibohongi dan terhina sang atasan, Kahar . Hidayat di fitnah melakukan korupsi di Perminus, sebuah perusahaan minyak negara tempatnya mengabdi. Bekas pejuang angkatan 45 ini, bahkan dipaksa melepas jabatan sebagai menejer karena tuduhan itu.

Inilah sebagian adegan pementasan teater berjudul ”Ladang Perminus” yang dimainkan sanggar Mainteater Bandung. Pentas itu merupakan bagian dari kampanye anti korupsi yang di gagas puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM seperti ICW, LBH dan Walhi.

Lakon Ladang Perminus diadaptasi dari novel karya Ramadhan KH berjudul sama, isinya kritik atas merebaknya budaya korupsi di Indonesia di tahun 70an, khususnya di sektor industri perminyakan. Lakon teater itu mengisahkan tokoh utama Hidayat seorang menejer perusahaan minyak nusantara atau perminus yang idealis, di fitnah melakukan korupsi oleh atasannya. Skandal korupsi yang sebenarnya melibatkan sang pemfitnah. Skandal itu akhirnya terbongkar.

Tapi meskipun terbukti bersalah, toh Kahar yang akhirnya meninggal itu tetap dimakamkan di Taman makam pahlawan.

Lakon teater Ladang Perminus itu tidak menuturkan mengenai kasus tertentu, tapi lebih menunjukkan pesan moral kepada penonton agar tetap tidak menyerah dalam memberantas korupsi. Setidaknya itu pesan yang ingin disampaikan sutradara ”Ladang Perminus”, Wawan Sofyan

”persoalan ini telah mengakar lama sekali di bangsa indonesia, apakah kita tetap mau berdiam seperti sekarang menerima kenyataan bahwa korupsi itu budaya atau kita akan bergerak ke suatu kondisi yang lebih baik. teater itu adalah bagaimana merespon situasi sosial masyarakat sekelilingnya, dan saya rasa persoalan korupsi adalah persoalan yang besar sekali. menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami memutuskan tetap di tahun 70 supaya ada kesan di penonton bahwa masalah ini muncul tahun 70an dan sampai sekarang masih terjadi. Tetep tahun 70an tentang korupsi dibicarakan saat ini orang akan berpikir ternyata sudah terjadi berberapa puluh tahun yang lalu dan sampai sekarang tidak ada perubahan apa-apa tentang itu.”

Pentas Ladang Perminus itu mendapat dukungan penuh dari Koalisi LSM anti korupsi di Jawa Tengah yang bernaung di bawah bendera Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme KP2KKN.

Sekretari KP2KKN Jawa Tengah Eko Haryanto mengatakan, korupsi merupakan jenis kejahatan yang luar biasa. Karena itu diperlukan kampanye aktif dalam bentuk apapun, termasuk melalui jalur seni dan budaya.

”Bercerita soal korupsi di tubuh pertamina, soal lingkungan hidup, hak azasi manusia, setingannya tahun 74 itu hampir sama dengan kontek kekinian. korupsi itu tidak pernah berubah bentuknya, juga di kota semarang yang begitu parahnya kasus korupsinya. bagi kami itu sangat relevan dan masih layak untuk kita tampilkan. ”

Pertunjukan teater “Ladang Perminus” itu memikat ratusan penonton. Banyak orang yang menganggap pertunjukan itu berhasil mengupas habis kasus korupsi dalam tubuh Perminus atau perusahaan pertamina jaman dulu.Pujian antara lain datang dari Zahrotul Mufidah, mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang

”Bagus baget aktore mainnya pembawanya tenang banget, aku seneng. Mereka membawakan pesan-pesan ceritanya itu dengan bagus. negeri kita sudah terbius oleh para korupsi.orang-orang kayak gitu cara berpikirnya ga positif gitu loh.”

Sejak masa orde baru dulu, teater kerap digunakan untuk menggugat praktek korupsi. Kini teaterpun tetap dianggap sebagai media yang efektif untuk menyuarakan kampanye anti korupsi.

Pemerhati seni pertunjukan Rudi Gunawan menilai seni teater mulai dijadikan sebagai media alternatif yang cukup efektif untuk kampanye, termasuk kampanye anti korupsi.

”Teater bisa menjadi medium yang pas asal dikemas dengan populer. Ini kan sebuah upaya baru dengan konsep yang jelas, target audien yang jelas. efektif atau tidaknya saya kira kekuatan pendekatan kultural atau kebudayaan itu adalah persuasif. jadi dalam pertunjukan ini ”ladang perminus” hampir semua penonton ketika pulang paling tidak akan membenci koruptor."

"Hanya di negeri ini, hanya dinegeri ini...seorang koruptor bisa menjadi pahlawan.."

30 Okt '09

Jumat, 02 Oktober 2009

Jangan Lupakan Limbahnya...(Batik..)





SAGA KBR 68H Jakarta
by. Noni Arnee

Batik kini menjadi tren, dipakai oleh anak muda dan orangtua, tak dianggap kuno atau tak menarik. Salah satu kota penghasil batik adalah Pekalongan, Jawa Tengah. Tapi di Pekalongan, pencemaran akibat limbah batik menjadikan kota ini sebagai kota paling tercemar se-Jawa Tengah. Air sumur tak lagi bisa dipakai lantaran tercemar. Separah apakah limbah batik ini di Pekalongan? Simak ceritanya,

“Airnya dari sungai, yang dibuat buang limbah batik. Kampung-kampung deket sungai Kampung yang bikin batik. Lewatnya selokan terus masuk sungai terus ke sawah.Ini dah lama sejak ada batik kecil-kecil”keluh Tarjuni

Sawah Tarjuni letaknya dekat Desa Pabelan, salah satu sentra pengrajin batik di Pekalongan, Jawa Tengah. Sawah ini sekarang lebih sering gagal panen, ketimbang berhasil. Penyebabnya adalah aliran sungai yang tak lagi jernih, tapi berwarna dan berbuih; tercemar limbah pewarnaan batik.

Di belakang setiap rumah terdapat selokan selebar 1,5 meter. Air yang melintas pekat, warnanya merah kehitaman. Isinya limbah batik, sampah rumah tangga, sampai kotoran manusia. Rumini, pengrajin batik Pabelan mengatakan, air inilah yang digunakan untuk mencuci kain batik sebelum dibilas dengan air sumur.

“proses batik itu harus dikali (sungai kecil red-)..kalau gak di kali gak bisa. Kalau di sumur semua tempatnya gak ada. Nanti di bilas di bak. Pokoknya liatnya bagus.Disini prosesya begini.pokoknya dikemasnya bagus.semua bikinnya juga begini.nyuci sekali tu biar praktis, ngejar waktu.”

Kata Rumini, ujung selokan ini adalah sungai. Kepercayaan setempat menyebut, mencuci batik harus di kali atau sungai.

”Nggak ada yang melarang. Sudah bebas disini. Kalinya kan tidak besar.pokoknya ya buat nyuci disini. Kualitasnya ga terpengaruh... Nyuci tidak terpengaruh malah laris batiknya kalau dijual. Tidak ada yang tahu kalau nyucinya ditempat selokan yang airnya sangat kotor seperti ini.Kalau dah dikemas bagus.”pengrajin lain menambahkan.

"2 atau 3 hari batik sudah jadi.(berapa kali nyuci tanya saya..3 kali..direndem satu jam ..nah.ini dah jadi..(airnya bisa buat berapa kali nyuci pak?).. 3 kali..( trus buang airnya ke mana ?)…ya ke saluran, trus kesungai.." demikian obrolan saya dengan pengrajin batik di Pabelan.

Setelah batik diwarnai, batik dicuci dalam sebuah bak. Sisa cucian batik lantas dibuang lewat selokan khusus, menuju ke sungai. Memang tak semua pengrajin batik membuang limbahnya ke sungai, tapi sebagian besar begitu. Jangan lupa, ini adalah kegiatan turun temurun, yang dilakukan oleh sebagian besar industri batik skala rumahan. Mereka yakin limbah batik tak berbahaya.

Obrolan saya terus berlanjut,
(Sehari buang ganti yang baru lagi. Ke sungai…itu da langsung di kolah-kolah (kolam red-)kecil..gorong-gorong langsung lalu ke timur..naik ke sungai kecil di pinggir jalan itu.. dah biasa.Kalau batik gak bau gak.tapi hanya berwarna kayak gitu.gak-gak bahaya.)" jelasnya.

Dinas Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan pada tahun 2008 mencatat, ada 12 ribu industri kecil dan 23 industri menengah besar yang membuang limbahnya ke sungai. Semua limbah, apa pun bentuknya, berpotensi mencemari lingkungan. Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Pekalongan, Masrur mengatakan, salah satu sumber limbah adalah industri batik rumahan.

“Tidak usah dipantau itu otomatis ya tahu lah kalau limbah itu masuknya ke sungai.habis itu ke laut. 4 sungai.”
“Limbah batik mengandung B3, termasuk warna, BOD, COD itu memang tinggi sekali dibanding limbah rumah sakit. Limbah batik BOD, COD tinggi. Untuk merendahkan sesuai baku mutu itu memang sulit prosesnya mahal. Ada konsultan dari Jakarta yang menawarkan tak mampu untuk menuunkan BOD 1500 yang sesuai standar 50 itu ga bisa”

Sialnya, ada sekitar seribuan industri batik rumahan yang membuang limbah ke sungai. Meskipun limbah itu sangat berbahaya, tak banyak yang bisa dilakukan Pemerintah Kota Pekalongan.

“Jadi ini kalau satu dua banyak yang taat. Sedikit mungkin gampang diatasi. Yang jadi masalah ini kan pelanggaran kolektif. Pelanggaran berjamaah.apa suruh nutup semua.”
“Tidak ada complain. karena dia buruh batik ditempat majikannya tetangganya sendiri. Itu bisa langsung lapor saja. Masak mo melaporkan majikannya sendiri. Suruh menutup usahanya..la terus mau kerja apa.melaporkan dia..ya memang sedikit banyak tercemari. Masak mo melaporkan tetangganya sendiri. Memang dilema”

*****

Apakah sungai di Pekalongan akan dibiarkan tercemar, demi menopang pesatnya pertumbuhan bisnis batik?

Pencemaran limbah batik berasal dari penggunaan zat kimia sebagai pewarna. Kepala Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Jawa Tengah Djoko Sutrisno mengatakan, ini dimulai sejak batik mengalami masa kejayaan pada 1970an. Order meningkat, penggunaan zat pewarna kimiawi otomatis melimpah.

“Sebelum ini langsung membuang limbahnya di alur-alur sungai disitu sendiri. Memang ini industry kecil, dulu pada saat nenek moyang mereka memulai usahanya yang pertama itu pewarna batik belum banyak menggunakan warna-warna kimia. Realitanya di kanan kiri sungai, sumur penduduk sudah berubah warna . bahkan ada yang tidak bisa digunakan lagi”

Wahnuri, warga Desa Sepacar, Kecamatan Tirtokalongan, berdiri di tepi Sungai Pencongan, Pekalongan. Ia menunjukkan pada saya sumber pencemar sungai, yang membuat air sungai berwarna merah kehitaman.

“Ini sungai warnanya merah, itu juga..air batik dari pabrik.ngalirnya sebelah sana. Ada pintu itu. Mo liat sana? padahal Dulunya bersih..(Wahnuri menawari saya untuk melihat lebih dekat aliran limbah yang berasal dari gorong-gorong pabrik)
"Dah ijin sama pemerintah. Ada uangnya.TST (tahu sama tahu )gitu... bisa disuap kan ga papa. Banyak warga yang kerja di pabrik”jelas Wahnuri.

Jarak dari pabrik batik ke sungai hanya 300 meter. Meski limbah sudah teramat jelas di depan mata, tak ada warga yang protes. Termasuk mereka yang tinggal di bantaran sungai.

“Mau minta berapa kamu saya beli..kan udah.lewat batik..dijual.kan aman. Obatnya kan nglerit berkali-kali ada yang merah, hitam, ijo gitu. Tapi semua diam aja. Lha bagaimana orang kampung juga diam apalagi saya. pasrah saja. Sebetulnya ini ga boleh. biar aman. Orang kampung sudah diam karena sudah dibeli.”ungkap Wahnuri.

****

Fajar dan istrinya tinggal di bantaran Sungai Banger, yang juga tercemar limbah batik. Air sumur Fajar sama sekali tak bisa dipakai.
Fajar mengingat masa perjuanganya bersama 87 kepala keluarga yang tinggal di sepanjang sungai banger. Mereka menuntut 3 perusahaan tekstil yang nyata mencemari sungai. Tahun 1988 kasus Kali Banger mencuat.

”Sumur saya itu rasanya asin, pahit, getir, dan warnanya itu kuning. Diatas nglirap minyak tanah. Buat nyuci misalnya, 1 timba air, soklin satu bungkus kecil nggak berbusa. Kalau dipake kurang enak. setenga gatal-gatal gitu..tapi kepekso. sampe alat-alat rumah tangga gelas, piring warnanya kuning semua. sampe kuku-kuku kuning seperti orang biasa ke sawah. ikan-ikan mati, ke sawah sudah ga bisa.10 tahun sumur saya kena limbah. sungai itu warnanya hitam dan baunya menyengat sekali.. bener menyesakkan. Susah. rusak parah.ke DPR pekalongan, semarang, pusat jakarta sampe ke mahkamah agung itu terus maju tak ada henti-hentinya ...itu sistem gerilya”

Kebanyakan limbah batik itu mengucur langsung ke sungai yang mengalir di Pekalongan. Ini berbahaya. Limbah bisa meresap masuk ke sumur warga, yang jaraknya hanya sekitar 5 meter dari sungai. Danali, warga Jenggot, misalnya, tak lagi bisa menggunakan air sungainya.

”Limbah-limbah masuknya ke kali semua. Dari jenggot, simbang wetan, krajenan.masuknya ke kali. Ada UPL tapi jalannya paling masuknya jam 8-9. Yang lainnya masuk kali. Jadi cemar kalinya.pokoknya sini tu untuk pembuangan semua. Limbah-limbah masuknya ke kali semua.”Masuk ke kali kesumur. Dah lama tahun 89 sampe sekarang. Air agak hitam. sumur rusak tidak bisa dipake.”

Padahal di Jenggot ada satu Unit Pengelolaan Limbah batik organik. Jumlahnya memang tak sepadan dengan buangan limbah yang mencapai 900 meter kubik limbah cair sehari dari 23 pengrajin resmi. Operator Unit Pengelolaan Limbah di Jenggot, Bambang mengatakan, unitnya berfungsi dengan baik. Hanya kapasitasnya saja yang kurang, hanya 400 ribu meter kubik. Limbah yang ditampung hanya sepertiga dari keseluruhan produksi limbah tiap hari.

“Dibawah batu ga langsung tanah ada lapisan semacam karpet itu namanya geo membran. Fungsinya air limbah tidak meresap ke tanah.karena kalau meresap ke tanah otomatis sumur masyarakat itu kan tercemar.Penyaringan ke batu-batu. Ada yang masih terbuang sekitar 300 lebih. Makanya kalau ada yang bilang kurang berfungsi itu ga benar.. cuman kurang muat.Daya tampungnya kurang.”

Sejumlah upaya sudah dilakukan untuk menangkal dampak buruk pencemaran limbah batik. Cara yang paling bisa dilakukan setiap pengrajin batik adalah beralih ke pewarna alami. Pemerhati batik asal Pekalongan Dudung Alisyahbana berani jamin, bahannya murah dan mudah didapat.

“Dari tingi, tegeran,jambal, secang,dll. Beberapa daun dan akar mengkudu.beberapa tempat tumbuh liar di pinggir jalan.itu banyak sekali jalan dari Pekalonga ke pemalang kemudian di tegal Ringroot arteri dikendal . it juga banyak sekali tumbuh liar.“

Akademisi teknik lingkungan Universitas Diponegoro Semarang, Junaedi mengingatkan, pewarna kimiawi sama sekali tak bisa terurai dan bisa menyebabkan kanker.

“Proses pewarnaan itu, karena tradisional dan hanya di celupkan. Tingkat peresapan warnanya rendah. Sebagian besar limbah 75 persen terbuang semua. Jadi yang meresap ke kain, ke benang hanya 25 persen. Semakin rendah tingkat industrinya, pencemaran makin besar karena dari sisi warna tadi.
Seremnya kan di warna. Fluktuatif warnanya bukan harian tapi jam-an.kalau lagi hijau itu hijaunya lebih hijau dari baju kita. Merah tapi air limbahnya lebih merah dari yang mbak pake. Mengerikan
Warna itu bisa mengalami bioakumulasi senyawanya karesnogenik bisa timbul tumor.tubuh kita efeknya tahunan jadi susah. “

Tapi Pemerintah Kota Pekalongan mengaku kewalahan kalau harus mengingatkan satu per satu industri batik rumahan.

“Saya tidak mungkn jaga 24 jam disana ya memang pegusaha kan maunya efisiensi, diantaranya karena pembuangan yang tanpa diketahui. Ni jelas memungkinkan, buang tengah malam masak saya suruh jadi herder juga. Kan ga mungkin lah, pembungan seperti itu kan mungkin juga yang namanya pengusaha kan cari celah."ungkap Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Pekalongan, Masrur.

Mengingat Pekalongan memiliki tingkat pencemaran paling tinggi se-Jawa Tengah, langkah jitu mesti segera dilakukan demi menyelamatkan sungai. Kepala Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Jawa Tengah Djoko Sutrisno Salah satunya dengan remediasi lahan

“Kita bisa memafaatkan mikroorganisme maupun dengan sejumlah tanaman yang kita tanam pada lahan yang sudah tercemar itu. Tanaman-tanaman yang kita pilih yang rakus akan unsur logam pakai rami, nilam yang menyerap unsur logam. Bisa dengan kubis.ditanam di areal itu tidak boeh dikonsumsi. Ini harus dimusnahkan”

Upaya lain adalah mengajukan industri batik yang bandel dan tak mau mematuhi aturan lingkungan ke pengadilan. Seperti yang dilakukan Fajar dan 87 keluarga lain yang tinggal di sepanjang Sungai Banger. Pada 1988, mereka menuntut tiga perusahan tekstil yang terbukti nyata mencemari sungai.

”Saat pelebaran, sungai itu untuk pembuangan sudetan di Pekalongan. tapi ternyata yang mengalir itu limbah sungai. ini kan disedot untuk mengaliri sawah ke utara. rusak total 20 hektar. mati total. itu berarti imbah kan sudah parah. dari masyarakat terus mengajukan gugatan minta diperbaiki. limbah dibikinkan ipal dari pemerintah maupun pabrik. lha timbul demo-demo itu tapi tetep saja dari pihak aparat polisi dan tentara selalu menghalang-halangi”

LBH YAPHI mendampingi warga membuktikan pencemaran yang dilakukan tiga industri batik itu.

”Yang paling alot adalah pada pembuktianhya begitu lama, karena kami harus membutikan satu persatu. misalnya pembuktian mengenai pencemarannya itu sendiri, kami harus mencarikan saksi ahli yang bisa membuktikan dan harus bisa membaca hasil analisa. Tidak setiap ahli mau dijadikan saksi ahli dalam kasus kemasyarakatan seperti ini. pembuktian bagi masyarakat itu sendiri. karena misalnya salah satu penggugat mengatakan dia rugi karena sawahnya tercemar itu juga harus dibuktikan,"ungkap Koordinator LBH YAPHI, Lusila Anjela Bodroani.

Hasilnya? Tak sia-sia. Pada 2003 Pengadilan Negeri Semarang sampai tingkat kasasi menyatakan perusahaan tekstil bersalah. Ketiga perusahaan itu terbukti membuang limbah ke sungai dan mengakibatkan kerugian: ternak mati, sawah puso dan hajat hidup warga sekitar Sungai Banger terganggu. Warga mendapat ganti rugi, meski tak layak.

”Jelas tidak bisa menyelesaikan semuanya. harapan dengan adanya satu putusan menjadi evalusai bagi semua penentu kebijakan di pekalongan. pemkot melakukan kebijakan yang mendukung pada penegakan hukum aparat .dari perusahaannya sendiri sudah sadar. cuman mekanisme ini tidak jalan . yang seharusnya itu sudah diawali baik oleh masyarakat ya akhirnya tidak ditindak lanjuti.akhirnya masyarakat lagi yang jadi korban”

Identitas Pekalongan sebagai kota batik harus terus dipelihara demi menjaga kelestarian batik. Tapi jangan sampai ini mengorbankan sungai dan lingkungan.

Jun '08